TERBIUS TAMBANG EMAS
Oleh: Mariana Resmisari, S.Pd
Berdasarkan hasil penelitiannya, Dr. Agil Alidrus Dosen Senior Unversitas Mataram sebagaimana diberitakan beberapa media massa di Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa Pantai Tan
jung Luar Desa Keruak Kabupaten Lombok Timur telah tercemar limbah tailing dari Perusahaan Tambang Emas Newmont Nusa Tenggara (PTNTT). Pencemaran ini dikategorikan telah mencapai ambang batas, sehingga dapat merusak ekosisitem laut sekitar Pantai Tanjung Luar. Hal ini sangat berdampak pada hubungan timbal-balik masyarakat sekitar Pantai Tanjung Luar dengan ekosistem laut, yang mana masyarakat setempat sebagian besar menggantungkan hidup dari hasil laut. Pemerintah Kabupaten Lombok Tmur seperti yang disampaikan oleh Bupati Lombok Timur, bahwa pencemaran limbah ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarak laut setempat yang penghasilan terbesarnya berasal dari laut Pantai Tanjung Luar. Dengan tercemarnya daerah Pantai Tanjung Luar masyarakat setempat yang menggantungkan hidupnya dari hasi laut terpaksa harus mencari ikan ke laut perbatasan Lombok dengan Timur Leste.
jung Luar Desa Keruak Kabupaten Lombok Timur telah tercemar limbah tailing dari Perusahaan Tambang Emas Newmont Nusa Tenggara (PTNTT). Pencemaran ini dikategorikan telah mencapai ambang batas, sehingga dapat merusak ekosisitem laut sekitar Pantai Tanjung Luar. Hal ini sangat berdampak pada hubungan timbal-balik masyarakat sekitar Pantai Tanjung Luar dengan ekosistem laut, yang mana masyarakat setempat sebagian besar menggantungkan hidup dari hasil laut. Pemerintah Kabupaten Lombok Tmur seperti yang disampaikan oleh Bupati Lombok Timur, bahwa pencemaran limbah ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarak laut setempat yang penghasilan terbesarnya berasal dari laut Pantai Tanjung Luar. Dengan tercemarnya daerah Pantai Tanjung Luar masyarakat setempat yang menggantungkan hidupnya dari hasi laut terpaksa harus mencari ikan ke laut perbatasan Lombok dengan Timur Leste.
Sungguh disayangkan, Tambang Emas terbesar di Nusa Tenggara Barat seperti PT Newmount Nusa Tenggara ini bisa sangat tidak memperhatikan sistem pengolahan limbah tambang. Jika Pantai Tanjung Luar, Kabupaten Lombok Timur saja bisa terkena dampak limbah tailing yang begitu besar, apatah lagi dengan daerah Pantai Sumbawa Barat sebagai pusat pertambangan emas ini. Tidak bisa dibayangkan dampak yang akan dialami oleh masyarakat sekitar dan masyarakat Pantai Tanjung Luar beberapa tahun ke depan jika permasalahan limbah ini tidak segera diatasi oleh pihak-pihak yang terkait.
Laut merupakan salah satu sistem larutan penyangga alam. Dalam istilah ilmu kimia, larutan penyangga atau larutan buffer adalah larutan yang dapat mempertahankan harga pH jika ke dalamnya ditambahkan sejumlah kecil asam, basa, atau dilakukan pengenceran. Jika limbah tailing terus menerus dibuang ke laut maka laut pada ambang batas tertentu tidak bisa lagi mempertahankan pHnya. Akibatnya adalah ikan-ikan dan tumbuhan laut yang ada akan segera punah. Akan sangat membutuhkan waktu yang lama untuk bisa memulihkan keadaan tersebut, sementara masyarakat di sekitar laut tersebut sebagai konsumennya akan mengalami berbagai kesulitan, baik dari segi tempat tinggal, ekonomi maupun kesehatan. Jika hal ini nantinya sampai terjadi, maka pemerintah sebagai penanggungjawab rakyatlah yang berkewajiban untuk memperbaiki kondisi rakyatnya.
Belum lagi usai masalah limbah tailing PT Newmont Nusa Tenggara, permasalahan lingkungan timbul dari penambangan liar (penambangan emas tanpa izin) di beberapa desa yaitu desa Sekotong Kabupaten Lombok Barat, desa Olat Labaong dan Pakirun Kabupaten Sumbawa, dan Bukit Prabu Kabupaten Lombok Tengah. Tambang emas Labaong memang termasuk tambang emas rakyat yang merupakan tambang yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat dengan menggunakan teknologi yang masih tradisional. Tidak diragukan kegiatan ini dapat membawa keuntungan dan penghasilan yang layak bagi masyarakat, akan tetapi bila pengelolaannya tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar dapat membahayakan kehidupan masyarakat. Seperti penggunaan air raksa (merkury) ataupun sianida untuk memisahkan emas dari bahan lainnya, dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat. Sianida adalah salah satu bahan kimia beracun yang jika terhirup akan menyebabkan korban mati dalam 3 jam. Sedangkan merkury selain dapat mencemari tanah, juga dapat merusak kulit dan menyebabkan kanker bila terkonsumsi.
Agar permasalahan lingkungan yang timbul dengan digunakannya merkury dan sianida ini tidak berlangsung terus dan membahayakan masyarakat sekitar, maka sudah semestinya pihak-pihak terkait melakukan solusi yang tepat. Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Memberikan penjelasan kepada masyarakat setempat tentang bahaya merkury dan sianida bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.
2. Memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang penggunaan bahan-bahan kimia ramah lingkungan yang bisa digunakan untuk memisahkan emas dari bahan campurannya, atau menggunakan sistem-sistem yang lebih aman digunakan seperti Sistem Tabung Leaching Carbon In Pulp (CIP), Sistem Elektrowinning Anoda Katoda, Sistem Pengendapan, dan Sistem Theurea.
3. Mengajak penduduk setempat untuk meroboisasi kembali lahan-lahan tambang yang sudah inaktif. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan alam sekitar pertambangan rakyat, sehingga beberapa tahun ke depan diharapkan lahan tersebut bisa difungsikan kembali sebagai hutan produktif atau lahan pertanian dan perkebunan.
Hal yang paling utama untuk menghindari semakin luasnya kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas tanpa izin (Peti) ini adalah dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah ataupun peraturan daerah yang khusus membahas tentang peraturan pertambangn emas rakyat. Dengan adanya peraturan ini, maka pertambangan emas tidak hanya akan berdampak signifikan bagi ekonomi rakyat, bahkan juga bagi terpeliharanya lingkungan sekitar daerah pertambangan. Hal ini juga tidak akan memicu pembukaan daerah pertambangan liar lainnya yang masih tersebar luas di daerah Nusa Tenggara Barat, seperti yang diungkapkan oleh Yusuf Marukh Presiden Komisaris PT Newmont Nusa Tenggara bahwa di Nusa Tenggara Barat ditemukan 150 lokasi pertambangan emas yang berpotensi menghasilkan emas dengan jumlah yang cukup besar.
Dampak lain yang sangat membahayakan jiwa dari penambangan emas tanpa izin adalah sering terjadinya tanah longsor di sekitar pertambangan. Hal ini disebabkan karena tanah disekitar pertambangan labil dikarenakan tidak ada pepohonan yang memperkuat tanah tersebut. Telah dimaklumi bersama bahwa dengan adanya pepohonan dapat meningkatkan daya resap air dikarenakan banyaknya biopori dalam tanah. Biopori adalah lubang-lubang kecil atau pori-pori di dalam tanah yang terbentuk akibat berbagai akitifitas organisme di dalamnya, seperti cacing, perakaran tanaman, rayap dan fauna tanah lainya. Pori-pori yang ada dapat menigkatkan kemampuan tanah menahan air dengan cara menyirkulasikan air dan oksigen ke dalam tanah. Jadi, semakin banyak biopori di dalam tanah, semakin sehat tanah tersebut.
Referensi:
Mulya, Sensus Setia. 2006. Belajar Efektif Kimia 2 Untuk SMA/MA Kelas XI IPA. Jakarta: PT Intimedia Ciptanusantara.
Tambang Emas Rakyat di Sumbawa. Berita2.Com, Edisi 4 Juli 2010.
Dampak Peti “Kerusakan Lingkungan Makin Mengkhawatirkan”. Suara NTB: Edisi Sabtu, 5 Februari 2011.
SKPD Diminta Tak Hanya Fokus Persoalan PTNTT. Lombok Post: Edisi Senin, 7 Februari 2011.
NTB “Gudang” Emas, Pertumbuhan Ekonomi Signifikan, Penduduk Miskin Tinggi. Suara NTB, Edisi Senin, 7 Februari 2011.